Whistle Blowing System

PT Parama Adhi Pratama

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan yang disediakan oleh PT Parama Adhi Pratama untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Sistem ini bertujuan untuk mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

PT Parama Adhi Pratama mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai jalur pelaporan yang independen, aman, dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Saluran Pelaporan

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon / WhatsApp :
  2. Email :
  3. Surat yang ditujukan ke:
    PT Parama Adhi Pratama
    Jalan Tukad Badung XVII B No. 09, Renon, Denpasar

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

PT Parama Adhi Pratama menjamin :

  1. Kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan.
  2. Identitas pelapor bersifat opsional dan hanya digunakan untuk keperluan klarifikasi apabila diperlukan.
  3. Perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, sanksi, maupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak mana pun.

Pengisian Formulir Informasi Data

Form ini digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Parama Adhi Pratama.

    A. Data Pelapor

    B. Informasi Dugaan Pelanggaran



    C. Bukti Pendukung

    D. Pernyataan Pelapor




    PT Parama Adhi Pratama menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan terhadap segala bentuk tindakan balasan atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.

    Kriteria Laporan

    Laporan yang disampaikan sekurang-kurangnya memuat:

    Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal atau eksternal PT Parama Adhi Pratama.

    Jenis pelanggaran meliputi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), penipuan, penggelapan aset, kebocoran informasi, pencurian, pembiaran terhadap pelanggaran, benturan kepentingan, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan.

    Identitas pelapor (opsional) — laporan dapat disampaikan secara anonim.
    Informasi mengenai pihak atau unit terkait, lokasi kejadian, waktu kejadian, dan uraian singkat peristiwa.

    Dokumen pendukung atau bukti lain apabila tersedia. ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎